DKI Siapkan Pergub Turunan Perda Perangkat Daerah
Permerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penataan organisasi perangkat daerah. Legislatif juga tengah membahas mengenai revisi Perda nomor 12 tahun 2014 tentang perangkat daerah.
Setelah perda selesai maka kami akan susul dengan pergub-pergub sebanyak jumlah SKPD yang ada
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya juga sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (pergub) sebagai turunan dari perda untuk mengatur lebih rinci lagi.
"Setelah perda selesai maka kami akan susul dengan pergub-pergub sebanyak jumlah SKPD yang ada," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/11).
DPRD Targetkan Perda OPD Disahkan 13 DesemberDia berharap agar pengesahan Perda tentang perangkat daerah ini bisa tepat waktu. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPRD DKI Jakarta pengesahan akan dilakukan pada tanggal 13 Desember mendatang.
"Perdanya selesai Insyaallah 13 Desember, setelah ada persetujuan DPRD. Saya harap bisa tepat waktu," ucapnya.
Pembuatan pergub sengaja sejalan dengan pembahasan perda, karena dirinya ingin pada 1 Januari mendatang Pemprov DKI Jakarta sudah menggunakan perangkat daerah yang baru.
"Seluruhnya akan kami isi pada minggu terakhir Desember. Sehingga menjelang tahun baru kami tata ulang semuanya," tandas.